Industri Elektronik Terjepit oleh Aturan Impor Baru
Industri elektronik di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar menyusul diberlakukannya aturan impor baru yang menghapus mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek). Kebijakan ini memicu kekhawatiran banjirnya produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, yang berpotensi menggerus daya saing industri lokal.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menghapus kewajiban pertek dalam pemberian izin impor. Akibatnya, barang elektronik dari luar negeri dapat masuk lebih mudah tanpa mempertimbangkan kapasitas dan produksi industri dalam negeri.
Walau aturan ini telah direvisi menjadi Permendag 16 Tahun 2025, pelaku industri menilai perubahannya belum memberikan perlindungan nyata. Isinya dianggap masih serupa dengan peraturan sebelumnya, hanya memisahkan kategori sektor tanpa menambah instrumen proteksi.
Dampak Terhadap Industri Lokal
- Penurunan Produksi: Output industri elektronik turun hingga 20% pada semester pertama 2025.
- Ancaman PHK: Diperkirakan 2.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan.
- Investasi Tertunda: Banyak rencana relokasi pabrik ke Indonesia dibatalkan karena minimnya perlindungan pasar domestik.
- Deindustrialisasi: Potensi berkurangnya kapasitas produksi nasional secara permanen.
Upaya dan Desakan Industri
Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) mendesak pemerintah untuk:
- Mengembalikan mekanisme Pertek untuk membatasi impor berlebihan.
- Mempertahankan dan memperkuat kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar industri lokal tetap kompetitif.
- Mempercepat koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan Kemendag dalam menyusun regulasi protektif.
- Membatasi pintu masuk impor dan memperketat kontrol di perbatasan.
Strategi Menghadapi Ancaman Impor
Selain mendesak revisi regulasi, pelaku industri menyarankan strategi berikut:
- Mendorong belanja pemerintah untuk produk ber-TKDN.
- Mengatur kuota impor untuk barang yang sudah diproduksi di dalam negeri.
- Memperluas insentif investasi bagi produsen lokal.
Kesimpulan
Aturan impor baru membawa konsekuensi serius bagi industri elektronik nasional. Tanpa regulasi yang berpihak pada produsen lokal, Indonesia berisiko kehilangan daya saing, kapasitas produksi, dan ribuan lapangan pekerjaan.
Kolaborasi pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan sektor elektronik tanah air di tengah arus globalisasi perdagangan.
Ingin tahu info dan penawaran produk elektronik terbaik? Hubungi Jabbar Electronics sekarang juga!